Pangkalpinang, Bangka Belitung – Pada hari Sabtu, 22 November 2025, pukul 08:29 WIB, pihak berwenang berhasil mengungkap sebuah gudang di wilayah Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.Sabtu 22/11/2025
Gudang tersebut diketahui milik Ida Nelli, dengan alamat di Jalan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Di lokasi penemuan, terdapat beberapa kendaraan tangki minyak yang terparkir, yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan BBM solar secara ilegal.
Sejalan dengan penindakan ini, investigasi mendalam sedang berlangsung untuk mengungkap jaringan terorganisir yang terlibat dalam penimbunan dan distribusi BBM ilegal di wilayah Bangka Belitung. Sumber BBM diduga berasal dari wilayah Lintas Timur, yang dikoordinir oleh seorang oknum di salah satu pelabuhan yang belum teridentifikasi.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa setiap pelaku dalam jaringan ini terdaftar dan terorganisir dengan baik, dengan pembagian jatah BBM yang dilakukan secara merata dalam setiap operasi. Operasi ini dikoordinir oleh oknum yang sama, meskipun waktu dan hari pelaksanaan operasi belum diketahui.
Para pelaku bisnis BBM jenis solar ini melakukan penimbunan di berbagai lokasi yang dijadikan gudang. Penjualan dan pemasaran BBM ilegal ini dilakukan oleh pemilik gudang dan tersebar di beberapa wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, dengan pelanggan yang sudah memiliki member atau pelanggan masing-masing. Waktu dan hari penjualan juga belum dapat diidentifikasi.
Ancaman Hukuman atas Penyalahgunaan BBM
Penyalahgunaan BBM, termasuk penimbunan dan distribusi ilegal, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas oknum koordinator dan seluruh jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, serta memastikan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM kepada pihak berwajib.(Red)
Tags:
Berita
