Bujang, Pemilik Usaha Swomil Kayu di Desa Terak Bangka Tengah,Terlibat Penebangan Liar di Hutan Lindung dan Kawasan Perlindungan Tanpa Izin



Bangka Tengah, 22 Desember 2025 – Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak berwenang, usaha swomil kayu milik seorang pria bernama Bujang yang berlokasi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, terbongkar memperoleh bahan baku kayunya dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung dan kawasan perlindungan. Informasi mengenai praktik ilegal ini telah beredar lama, dan kini akhirnya dapat dibongkar secara resmi.
 
Ditemukan bahwa Bujang tidak memiliki izin usaha yang sah untuk menjalankan aktivitas pengolahan maupun pemilikan usaha swomil kayu. Selain itu, tidak ada izin penebangan pohon yang diterbitkan kepada dirinya atau pihak terkait untuk mengambil kayu dari kawasan hutan yang menjadi sumber bahan baku usahanya. Menurut keterangan dari sumber terpercaya yang tidak dapat diungkapkan identitasnya.


"Kayu yang digunakan dalam usaha swomil tersebut berasal dari hutan lindung, dan tidak memiliki izin apapun. Bujang hanya mengaku berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait di lingkungan aparatur pemerintahan daerah (APH) untuk memastikan aktivitasnya berjalan lancar."
 
Dalam hal ini, tindakan penebangan pohon tanpa izin serta pengelolaan kayu hasil penebangan liar diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 75 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menebang, merusak, atau mengambil kayu atau hasil hutan lainnya dari kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
 
Selain itu, Pasal 78 ayat (1) UU Kehutanan juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menyimpan, membawa, mengangkut, menjual, membeli, atau menerima kayu atau hasil hutan lainnya yang diketahui atau seharusnya diketahui berasal dari hasil penebangan atau pengambilan yang tidak sah. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Jika pelaku adalah badan usaha, maka pihak yang bertanggung jawab secara pribadi juga akan dikenai sanksi pidana yang sama.(Red)
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama