Proyek Koperasi Merah Putih di Pangkalpinang Diterpa Isu Transparansi Akibat Ketiadaan Papan Informasi Proyek



Pangkalpinang, 26 November 2025 – Sebuah proyek pembangunan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Gerunggang, Tuatunu, Pangkalpinang, kini justru menjadi sorotan tajam terkait dengan isu transparansi. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim independen pada hari ini, 26 November 2025, mengungkapkan fakta bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek (plang), sebuah elemen krusial yang seharusnya memberikan informasi detail kepada publik mengenai berbagai aspek penting dari proyek tersebut.
 

Ketiadaan papan plang ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat pembangunan. Papan plang proyek, yang lazim ditemukan di setiap proyek konstruksi yang didanai oleh anggaran publik, berfungsi sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas. Informasi yang seharusnya tertera pada papan plang meliputi nama proyek, lokasi, sumber pendanaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut.
 
Ketidakadaan informasi ini bukan hanya melanggar prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi masalah dalam pengelolaan proyek. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik dialokasikan dan digunakan, serta bagaimana proyek tersebut akan memberikan manfaat bagi mereka.
 

Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi, tim investigasi mencoba berdialog dengan petugas yang berada di lokasi proyek. Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memadai, petugas tersebut justru mengarahkan tim media untuk menghubungi pihak Kodim. "Tanya saja langsung ke Kodim, karena pembangunan ini langsung di bawah Kodim," ujar seorang petugas yang menolak untuk diidentifikasi.
 
Pernyataan ini semakin memperburuk situasi, karena menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab Kodim dalam proyek ini. Meskipun tidak ada yang salah dengan keterlibatan pihak militer dalam pembangunan infrastruktur sipil, namun hal ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip sipil dan supremasi hukum.
 
Perlu ditegaskan bahwa kewajiban pemasangan papan plang proyek bukanlah sekadar formalitas belaka. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Peraturan-peraturan ini secara jelas mengamanatkan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada masyarakat.
 
Tim investigasi berjanji akan terus menggali informasi lebih lanjut mengenai proyek Koperasi Merah Putih ini, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti Kodim, Pemerintah Daerah, dan pihak kontraktor. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Pangkalpinang.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama