Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Milik Eko Kembali Beroperasi di Kawasan Pemukiman Warga Bantu Belubang, Bangka Tengah: Desakan Penegakan Hukum Mencuat


Bangka TengahAktivitas pertambangan ilegal yang diduga kuat milik seorang individu berinisial Eko dilaporkan kembali marak di wilayah permukiman warga di Jalan Semujur, Bantu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Kegiatan ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena lokasinya yang sangat berdekatan dengan area tempat tinggal warga.

Berdasarkan pengamatan dan rekaman video yang didokumentasikan oleh tim awak media, kegiatan penambangan tersebut berada di lokasi yang sangat memprihatinkan, yaitu di tengah atau sangat dekat dengan pemukiman penduduk. Kondisi ini secara nyata mengancam keselamatan dan kesehatan warga serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.




Hingga saat ini, aktivitas pertambangan milik Eko tersebut diduga kuat tidak pernah tersentuh oleh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi atau melindungi kegiatan ilegal tersebut, sehingga operasi penambangan di lokasi dekat pemukiman warga dapat berjalan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini jelas melanggar dua undang-undang utama di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

UU Minerba secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin, serta memuat kewajiban reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan. Sementara itu, UU PPLH menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menetapkan prinsip “pollution pays” atau tanggung jawab mutlak bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Kegiatan pertambangan ilegal di tengah permukiman berisiko tinggi menyebabkan:

 * Bencana Ekologis: Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dapat memicu longsor, banjir bandang, dan pencemaran air baku.
 * Kerusakan Lingkungan: Pencemaran ekosistem air dan darat akibat buangan limbah tambang.


Melihat kondisi ini, desakan terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan institusi terkait, untuk segera menghentikan dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal (Eko) serta mengusut tuntas dugaan beking yang melindunginya, menjadi semakin kuat demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap keselamatan serta lingkungan hidup warga Bangka Tengah.


Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama