SUNGAILIAT– Sebuah adu mulut sengit terjadi di atas sebidang tanah dekat Jalan Raya Sungailiat Belinyu, Sincong, Desa Gunung Muda, Belinyu, pada Jumat siang (19/9/2025). Insiden ini melibatkan anggota DPRD Bangka, Supendi alias Aliung, dengan pengusaha Rahardja Pantja alias Afuk, yang masing-masing mengklaim kepemilikan lahan.
Konfrontasi bermula ketika pihak Afuk, didampingi putranya Albert Pantja dan para pekerjanya, hendak melakukan penataan lahan yang diakuinya berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka. Di sisi lain, Aliung, yang merupakan anggota DPRD Bangka daerah pemilihan Belinyu-Riausilip, menyatakan bahwa sebagian lahan dan tanaman tumbuh di atasnya adalah miliknya.
Ketegangan memuncak saat Afuk berupaya melanjutkan penataan dengan alat berat, namun Aliung meminta aktivitas tersebut dihentikan. Nada keras sempat mewarnai cekcok kedua belah pihak di lokasi yang bersebelahan dengan sebuah SPBU itu. Meskipun dihadiri oleh perwakilan dusun dan desa setempat, perselisihan mengenai kepemilikan lahan tersebut belum menemukan titik temu.
Afuk menyatakan bahwa tanah miliknya yang sah sesuai sertifikat BPN, yang diklaim terbit pada tahun 2002, sebagian diduga telah diserobot oleh pihak Aliung dan bahkan telah dipasangi pagar tembok. Berdasarkan berita acara penataan batas yang dilakukan BPN Kabupaten Bangka pada Juni 2025, terungkap adanya indikasi tumpang tindih lahan.
"Kami telah memiliki sertifikat BPN tahun 2002 dan saat dilakukan pengukuran ulang, ada lahan kami yang dipasangi pagar oleh yang bersangkutan (Aliung)," terang Afuk bersama putranya, Albert Pantja.
Dalam keterangan hasil pengukuran terakhir, tanah milik Afuk terindikasi tumpang tindih seluas 91M² dan 20M² dengan lahan yang diklaim Aliung. Pihak Afuk juga menegaskan bahwa mereka belum pernah melihat surat kepemilikan tanah dari Aliung.
"Atas kejadian ini, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Selain kami memiliki hak sesuai sertifikat BPN, tanah ini juga telah dinyatakan di luar kawasan hutan berdasarkan SK Kemenhut 6616 tahun 2021, yang dalam RTRW Bangka merupakan kawasan permukiman perkotaan," tegas Afuk.
Sementara itu, Aliung memberikan penjelasan mengenai lahan yang berada di samping kediaman pribadinya tersebut. Ia menyebutkan bahwa lahan itu sebelumnya adalah tanah rawa-rawa.
"Ini adalah lelap (tanah rawa). Kami tinggal di sini, ketika mengajukan surat, yang namanya masih lelap tidak bisa," kata Supendi saat dikonfirmasi.
Menurut Aliung, pihaknya melakukan penimbunan tanah pada tahun 2006. Kemudian, pada tahun 2010, ia membangun rumah dan mulai tinggal di sana. Aliung juga mengaku memiliki surat dari kecamatan yang diterbitkan pada tahun 2010 untuk lahan di dekat kediamannya tersebut.
Posting Komentar