Menuai Kontraversi Laporan wartawan di aniaya Polsek Sunggal,diduga Kanit Reskrim proses SP3.


Medan/Sumut -- KontrasNews.com, Perkara Penganiayaan terhadap profesi jurnalis dan wartawan  bernama korban Pemukulan (Penganiayaan)DS Girsang SH di tanggal 21 September 2024, berlokasi di jalan Lembaga Pemasyarakatan desa tanjung Gusta kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang, Kota Medan beberapa waktu yang lalu,menuai Kontradiktif di kalangan media Online hingga pertanyaan Publik.

Pasalnya,Dalam proses hukum nya di Polsek Sunggal dalam kejadian perkara itu,tidak ada kepastian proses hukum nya,malah ada dugaan keganjilan Saksi yang di hadirkan bersaksi inisial RN dan Inisial YM tak melihat kejadian perkara tersebut, informasi yang di berikan narasumber kepada awak media Online ini,pada hari Minggu (02/02/25) Keterangan resmi dari Kanit Reskrim, bahwasanya Saksi tak melihat kejadian itu, tentunya proses tak bisa di lanjutkan,ujar sumber DS Saat dirinya minta tolong di publikasikan namanya-- red.

Sumber mengatakan,Sebelum laporan nya masuk ke Polsek Sunggal (LP) Laporan Polisi nya, telah di Bikin dengan LP/B/1644/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA,tentunya ucapan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP.Budiman Simanjuntak menuai kontraversi kalangan sejumlah Wartawan kejadian tersebut berlokasi di Medan Sumatera Utara.

Hal Senada informasi dari Korban",Saya bawa kedua Saksi ketika ia menyampaikan laporan polisi ke Polsek Sunggal membawa Saksi inisial RN dan inisial YM bahkan telah di Periksa Atas keterangan resmi nya", bahkan ucapan dan perkataan Saksi kedua nya telah di Ketik Berita Acara Perkara nya(BAP) mengetahui Pemukulan terhadap diri korban Penganiayaan kala itu,Beber Korban DS

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP.Budiman Simanjuntak,Saat itu di konfirmasi ulang,Via phone selular nya Tak menjawab pertanyaan Awak Media Online ini,atas pelaporan dari korban penganiayaan yang berstatus wartawan,tak ada di tindak lanjuti dengan sesuai prosedur hukum.

Padahal DS(Korban) telah memiliki Bukti nyata hasil Visum Etrepetrum , hasil Pengakuan Keterangan Kedua Saksi dan juga Rekaman Seluler Video beserta Laporan Polisi(LP)Nya Yang di miliki,Besar Dugaan Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan telah di SP3/86 Kasus nya. 

Sampai tak ada Terproses pihak Polsek Sunggal,tentunya ini keganjilan terjadi ada apakah gerangan AKP Budiman Simanjuntak sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal,tak sesuai prosedur hukum laporan masyarakat di tindak lanjuti segera, aneh nya Pelakunya bebas bahkan Pelaku Penganiayaan Wartawan lenggang kangkung tak terproses nampak melintas cuek tak menghiraukan perkara tersebut.

Terkesan, AKP Budiman Simanjuntak telah Abaikan Konfirmasi Wartawan,Menuai Kontraversi Laporan wartawan di aniaya Polsek Sunggal,diduga Kanit Reskrim lakukan proses SP3.Bukannya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Motto,Tiga(3) M, di Antaranya,Melayani, Mengayomi dan Melindungi masyarakat,kini penilaian kinerja nya Kanit Reskrim Polsek Sunggal berbanding terbalik,di harapkan Kapolda Sumatera Utara,Irjen pol.Wisnu Hermawan Agar bertindak tegas terhadap Jajaran bawah yang lalai melaksanakan Tugas pokok kepolisian di Polsek Sunggal.

Liputan khusus:* Tim Media Online -- C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat datang di Portal Berita cybercrime.biz.id , Terima kasih telah berkunjung di website kami.. Semoga anda senang!!