Ada Dugaan Kerjasama Oknum Aparat dan Bos Akon Dalam kegiatan Pembelian Pasir Timah Dari Tambang PIP ilegal Laut Suka Damai Toboali

 

Laut suka Damai Toboali Bangka Selatan-

Toboali Bangka Selatan- Semakin menjamurnya PIP Ilegal di perairan laut Sukadamai Toboali kabupaten Bangka Selatan jadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar yang peduli dengan Negeri

Beberapa hari yang lalu lagi-lagi tim patroli gabungan melalukan razia untuk PIP Ilegal diperairan laut Sukadamai namun sangat disayangkan razia tersebut selalu dilakukan dengan himbauan bukan penindakkan walaupun ada penindakkan tidak sebanding dengan banyaknya ponton ilegal

Sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani PIP Ilegal di perairan laut Sukadamai Toboali

Diduga ada kerjasama oknum Aparat dan Bos besar dari luar Bangka Selatan  untuk membackup aktivitas PIP Ilegal tersebut

Sampai saat ini masih ada Puluhan PIP Ilegal yang beraktivitas

Para pembeli timah ilegal di wilayah Sukadamai dan sekitarnya yang diduga menggunakan dana Bos Akon

Aktivitas Tambang Ilegal di perairan laut Sukadamai sepertinya terlindung dari hukum sehingga para pembeli yang menggunakan dana Bos Akon leluasa untuk melakukan pembelian biji timah hasil dari PIP ilegal,kuatnya jaringan dan pengaruh Bos Akon tersebut sehingga Aparat Penegak Hukum diduga tak berdaya untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap aktivitas Ilegal tersebut

Sehingga menjadi pertanyaan besar dari kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh Bangka Selatan 

Ada beberapa kolektor yang menampung hasil pasir timah Ilegal yang diduga dimodali oleh Bos Akon

Yaitu:PK,JKI,PD,OY,GD,AD,DN,GT,JKA dan SI

adapun Biji timah hasil tambang Ilegal yang mereka beli di simpan dirumah mereka masing-masing

Sampai saat ini para kolektor dan Bos besarnya tersebut belum pernah terjamah  hukum

Norman Adjis SH,(ketua PPM)Basel

Salah satu tokoh masyarakat Bangka Selatan yang Peduli serta selalu aktif mengkritisi dengan ketidak adilan dalam penanganan masalah PIP ilegal yang ada di perairan Sukadamai selama ini angkat bicara

"Penertiban yang di lakukan oleh APH selama ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat serta ada tebang pilih dalam penegakkan hukumnya,seharusnya mereka bukan hanya menangkap pembeli timah ilegalnya tapi PIP ilegal itu yg wajib di tertipkan dan penertibannya jangan setengah hati karena kami yakin dengan setengah hati tidak menjadikan efek jera bagi mereka penambang ilegal yang merampok sumber daya alam serta merugikan Negara yang begitu besar,apakah hal ini harus dibiarkan terus sampai dunia ini khiamat,"ujar Norman Adjis SH yang sering di sapa Man muray ini

"Kami menduga bahwa PT Timah selaku pemilik IUP seakan-akan tidak punya nyali untuk melakukan tindakan terhadap PIP Ilegal yang semakin meresahkan itu dan PIP yang legal semakin tak berdaya melakukan aktivitas dikarenakan kalah bersaing dengan PIP Ilegal dalam melakukan pekerjaan dan lokasi wilayah kerja

"PT timah mempunyai badan hukum yang jelas di Bidang Pertambangan seharusnya berani mengambil sikap jika wilayah tambangnya dirampok secara ilegal namun jika PT timah tidak berani mengambil langkah dan sikap lebih baik cabut semua ijin yang telah dikeluarkan di perairan laut Sukadamai pada saat ini,kami sebagai masyarakat sudah bosan dengan razia gabungan yang selama ini dilakukan,karena tak mendapatkan hasil yang pasti serta ujung-ujungnya hanyalah himbauan bukan penindakkan secara permanen,"tegas Norman Adjis

"Kami sangat berharap Kepada Yth Bapak Kapolda Bangka Belitung agar bisa bertindak tegas dalam melakukan penegakkan hukum terhadap PIP ilegal yang sudah berlarut-larut di perairan Sukadamai yang belum terselesaikan sampai saat ini dan kami yakin akan selalu menjadi Presiden buruk dalam penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,"lanjutnya

UU No 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 .

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana degan pidana penjara di atur dalam pasal 160.(Tim Redaksi, Man Murai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat datang di Portal Berita cybercrime.biz.id , Terima kasih telah berkunjung di website kami.. Semoga anda senang!!