BANGKA, Cyber Crime.biz.id- Tim Kelambit Buser Polres Bangka,Hanya berselang satu hari usai beraksi, pelaku pencurian uang delapan juta di sebuah toko Jl Parit IV Kuday Sungailiat berhasil ditangkap Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka.
Pelaku ternyata masih remaja di bawah umur yang sempat mengambil uang korban senilai Rp8 juta.
Kejadian yang menimpa korban Elsen Fran Vernando (23) berlangsung Rabu (15/1) siang.
Uang senilai Rp8 juta dalam tas kecil diambil pelaku yang sempat masuk ke dalam toko korban.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Teru Masih Beroperasi, Aparat dan Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Upaya penangkapan pelaku membuahkan hasil pada Kamis (16/1) pelaku G (17) berhasil diamankan di Jalan Pemuda Sungailiat sekitar pukul 18.00.
Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (17/1).
Dari kejadian ini Tim Kelambit mengamankan uang sisa curian senilai Rp3,8 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Ikut diamankan juga barang bukti sepeda motor Honda Beat, helm GM warna hitam, sandal, baju dan celana pelaku.
Pelaku G terancam dijerat pasal 362 KUHPidana atas perbuatan pencurian ini dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjutnya di Polres Bangka.