Satgas PKH Bongkar Dugaan Keterlibatan Aktor Berpengaruh dalam Tambang Timah Ilegal di Lubuk Besar


Lubuk Besar, Bangka Tengah – Operasi Tim Satgas Penegakan Hukum (PKH) di kawasan Air Kelubi, Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, pada Selasa, 25 November 2025, kembali mengungkap dugaan keterlibatan aktor berpengaruh dalam jaringan pertambangan timah ilegal.
 
Di lokasi operasi, Satgas menemukan aktivitas eksploitasi mineral tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis Hitachi PC dan Sany. Penemuan ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut terorganisir dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki sumber daya besar.
 
Identifikasi Alat Berat Mengarah ke Mantan Kapolsek
 
Informasi dari warga menyebutkan bahwa salah satu unit alat berat Hitachi PC yang beroperasi di lokasi memiliki ciri fisik mencolok, yaitu tulisan "SPW" pada arm dan "Sella36" pada kaca kabin. Identifikasi ini memunculkan dugaan keterkaitan alat tersebut dengan mantan Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Y.
 
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, "Semua orang di sini tahu tanda SPW dan Sella36. Kalau itu benar PC milik atau terkait Yusuf, Satgas harus telusuri siapa pemilik, operator, penyewa, dan penyandang modalnya."
 
Warga juga mengungkapkan bahwa sebagian alat berat sempat dipindahkan sebelum Satgas turun, sehingga memunculkan dugaan kebocoran informasi operasi penindakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas operasi dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi kegiatan ilegal tersebut.
 
Nama Oknum Babinsa Juga Mencuat
 
Selain IPDA Y, nama Kais, yang diduga merupakan oknum Babinsa di Lubuk Besar, juga disebut oleh publik mengetahui bahkan terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut. Keterangan masyarakat menyebutkan bahwa baik Kais maupun IPDA Y sebelumnya sudah pernah dipanggil Kapolres Bangka Tengah, sehingga publik menilai penambangan ilegal ini bukan lagi operasi yang tidak diketahui aparat, melainkan diduga dibiarkan berjalan selama berbulan-bulan sebelum Satgas bertindak.
 
Reaksi Keras Publik: "Hukum Jangan Tumpul ke Atas!"
 
Mencuatnya nama aparat dalam dugaan pertambangan ilegal ini memicu reaksi keras dari publik. Mereka mengecam penindakan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor pemodal dan pelindung dianggap dibiarkan.
 
"Kalau benar ada aparat terlibat, proses hukum tanpa pengecualian. Jangan ada kasta kebal hukum!" tegas salah satu warga dengan nada geram. Masyarakat menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
 
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
 
Aktivitas tambang timah tanpa izin, penggunaan alat berat, serta keterlibatan oknum aparat masuk dalam kategori pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa menambang tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pihak yang menguasai, mengangkut, menampung, atau memperdagangkan mineral hasil tambang ilegal.
 
Tidak hanya itu, oknum aparat yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 & 11 tentang penyalahgunaan jabatan, menerima suap, atau menjadi pelindung kejahatan tambang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. Bahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 dapat menjerat pelaku yang mengalihkan, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan tambang ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara dan penyitaan aset.
 
Tuntutan Publik: Proses Tuntas, Tidak Selektif
 
Ada lima poin investigasi yang kini menjadi sorotan dan tuntutan publik:
 
1. Jejak dan kepemilikan alat berat bertanda SPW & Sella36.
2. Identifikasi jaringan pengelola tambang ilegal Air Kelubi.
3. Dugaan bocornya informasi operasi Satgas.
4. Aliran dana, penyandang modal, dan penerima manfaat.
5. Dugaan keterlibatan oknum aparat dan jaringan pengaman.
 
Masyarakat mendesak Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk bergerak tanpa kompromi dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap agar tidak ada lagi impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor pertambangan.
 
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal lainnya dan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di wilayah Bangka Belitung.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama